Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA.
6. Permohonan nomor 153/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemohon Eprina Manurung. Yang menguji Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU Nomor 27 Tahun 2022 terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7. Permohonan nomor 140/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pemohon Wakiyo.
8. Permohonan nomor 139/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh dua orang mahasiswa yang pernah magang di MK yakni Adam Imam Hamdani dan Wianda Julita Maharani.
Keduanya menyoalkan tentang ketiadaan batas waktu penyelesaian permohonan pengujian undang-undang (PUU) di MK. Menurutnya, ketiadaan batas waktu persidangan atau penanganan perkara yang ajeg tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon.
9. Permohonan nomor 166/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dimohonkan oleh Rendy Arrofi.
10. Permohonan nomor 162/PUU-XXIV/2026 dimohonan oleh Rachel Laisesa yang memohon penafsiran dan/atau Penjelasan Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024.


