Ketua DPR RI Puan Maharani/Antara.
ZONASIONAL, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui sebanyak 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh pandangan fraksi-fraksi partai politik disampaikan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
Sebanyak 15 RUU yang disetujui sebelumnya merupakan usulan Komisi II DPR RI dan mencakup sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan.
Untuk Kalimantan Barat, RUU meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak. Sementara di Kalimantan Tengah mencakup Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Adapun dari Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.


