Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain (kiri) dan pihak swasta Ardiles (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026)/Antara.
ZONASIONAL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kuansing dan Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial SA selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, serta ARD yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MIC.
Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam konstruksi perkara, ZKN dan ARD diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana mengenai tindak suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, SA diduga menerima suap sehingga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. ARD ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Adapun SA dan ZKN mulai menjalani masa penahanan sejak 1 Juli hingga 21 Juli 2026 setelah keduanya menyerahkan diri kepada penyidik.


