OJK Banking Forum 2026/Antara.
ZONASIONAL , ANTARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemberantasan praktik perjudian online tidak cukup hanya dilakukan dengan memblokir situs maupun rekening yang terindikasi digunakan pelaku. OJK mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh melalui sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi kecerdasan buatan (AI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penanganan judi online harus mencakup seluruh rantai pengawasan, mulai dari deteksi dini, pertukaran data antarinstansi, mitigasi risiko, pemantauan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan hingga penegakan hukum.
Menurut Dian, salah satu tantangan utama saat ini adalah koordinasi lintas lembaga yang belum sepenuhnya terintegrasi. Pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, PPATK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan sejumlah tahapan administratif sehingga belum berlangsung secara otomatis dan real time.
Kondisi tersebut dinilai memberikan celah bagi pelaku untuk memindahkan dana maupun mengubah modus operandi sebelum tindakan pengawasan dilakukan.
Selain itu, OJK menilai pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan masih perlu ditingkatkan. Penggunaan dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta sistem pemantauan berbasis risiko diyakini mampu mempercepat identifikasi pola transaksi mencurigakan, mendeteksi rekening penampung (mule account), sekaligus memutus aliran dana hasil perjudian online.


