OJK Banking Forum 2026/Antara.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga menjadi tantangan tersendiri. Pelaku judi online kini dapat dengan cepat mengganti alamat situs dan domain, memanfaatkan server di luar negeri, menggunakan VPN dan aplikasi terenkripsi, hingga memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto untuk menyamarkan transaksi.
“OJK terus memperkuat regulasi, meningkatkan koordinasi antarinstansi, membangun ekosistem pengawasan yang terintegrasi, serta mengembangkan pemanfaatan artificial intelligence sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas sistem jasa keuangan,” ujar Dian.
Saat ini, OJK juga tengah mengembangkan perangkat pengawasan berbasis AI untuk mengidentifikasi rekening penampung yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian online. Sistem tersebut nantinya mampu mengumpulkan informasi mengenai identitas pemilik rekening sehingga mempercepat proses pengawasan dan penindakan.
Dian menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening karena berpotensi masuk dalam daftar hitam nasional melalui sistem Sipelaku. Apabila seseorang telah masuk ke dalam blacklist tersebut, konsekuensinya dapat berdampak serius terhadap akses layanan keuangan di masa mendatang.*
Sumber: Antara
(Red)


