Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA.
ZONASIONAL, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 30 perkara pengujian undang-undang pada Rabu (17/6/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK tersebut menjadi perhatian publik karena membahas berbagai isu strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sejumlah perkara yang diputuskan mencakup pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemilu, Partai Politik, Perkawinan, Polri, Cipta Kerja, hingga Perlindungan Data Pribadi.
Beberapa permohonan yang menjadi sorotan antara lain gugatan terkait frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Undang-Undang Tipikor, permohonan mengenai status kelembagaan Polri, pengujian aturan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, serta permohonan terkait kuota internet hangus yang diajukan melalui pengujian Undang-Undang Cipta Kerja dan Telekomunikasi.
Adapun sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan tersebut di antaranya pengujian materiil UU KUHP menyoal kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara, UU KUHAP, UU Perkawinan, UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Cipta Kerja menyoal kuota internet hangus, hingga UU Polri terkait status Polri di bawah Presiden.
Berikut daftar rincian 30 permohonan yang akan diputuskan MK hari ini:


