Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA.
1. Permohonan nomor 148/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemohon Iwan Sumantri.
Dalam perkara ini, pemohon mempersoalkan frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Permohonan nomor 164/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimohonkan oleh Tri Cahyo Kusumo.
3. Permohonan nomor 152/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dimohonkan oleh Yayang Nanda Budiman.
4. Permohonan nomor 150/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimohonkan oleh Bernita Matondang,
5. Permohonan nomor 138/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang dimohonkan oleh Muhammad Said.


