Tampak depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA.
28. Permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 pengujian formil dan materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimohonkan oleh Gita Putri Akhyun, menyoal tentang kuota internet hangus.
29. Permohonan nomor 200/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dimohonkan oleh Fajar Purwanto.
30. Permohonan nomor 210/PUU-XXIII/2025 pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dimohonkan oleh Fatia Nadia, Marzuki Darusman, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Trisno Raharjo.
Menariknya, sidang pendahuluan permohonan nomor 2010/PUU-XXIII/2025 diketuai oleh Ketua MK Arief Hidayat pada tanggal 11 November 2025, menyoal Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 61 ayat (1) UU Nomor Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.*
Sumber: Antara
(Red)


