Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyerahkan secara simbolis surat keterangan pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan pada HUT Ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). ANTARA.
Besaran remisi tambahan yang diberikan bervariasi mulai dari 20 hari hingga dua bulan. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Agus menjelaskan, pemberian remisi tambahan tersebut juga mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan selama kondisi bencana.
“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA,” katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi turut mengingatkan para penerima remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” ujar Mashudi.


