Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyerahkan secara simbolis surat keterangan pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan pada HUT Ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). ANTARA.
“Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus.
Menurutnya, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Dengan demikian, ketika kembali ke tengah masyarakat, warga binaan diharapkan mampu menjalani kehidupan secara mandiri dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Sementara bagi anak binaan, Agus menilai pemberian PMPU memiliki arti yang lebih luas karena anak merupakan bagian dari generasi penerus bangsa yang masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depan.
“Pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ujarnya.
Ada Remisi Tambahan untuk Warga Binaan di Aceh
Selain remisi dalam rangka HUT ke-81 RI, pemerintah juga memberikan remisi tambahan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan kepada 47 narapidana di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mereka merupakan warga binaan yang secara sukarela kembali ke lapas serta membantu proses penanganan dan pemulihan setelah bencana banjir Sumatera pada 2025.


