Menteri Perdagangan Budi Santoso memeriksa pakaian-pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025)/ANTARA
Sanksi Tegas dan Pemusnahan Bertahap
Budi menegaskan bahwa para pelaku usaha yang terlibat diberikan sanksi tegas berupa penutupan lokasi usaha. Selain itu, para importir atau distributor diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya pemusnahan.
“Hari ini dilakukan pemusnahan 500 balpres, dan seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan impor atau distributor,” tambahnya.
Kemendag mencatat bahwa proses pemusnahan telah dilakukan sejak 14 Oktober 2025. Hingga saat ini, 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen telah dimusnahkan. Pemerintah menargetkan seluruh proses pemusnahan selesai pada akhir November 2025.
Thrifting Impor Tetap Dilarang
Pemerintah kembali menegaskan bahwa aktivitas thrifting pakaian impor dilarang sesuai regulasi yang berlaku, terutama karena berpotensi membawa risiko kesehatan, merusak industri dalam negeri, serta memicu praktik perdagangan ilegal.


