Menteri Perdagangan Budi Santoso memeriksa pakaian-pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025)/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor ilegal sebagai bagian dari penindakan atas 19.391 balpres pakaian thrifting yang sebelumnya disita dari berbagai lokasi pengawasan. Pemusnahan dilakukan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa ribuan balpres tersebut merupakan hasil operasi gabungan Kemendag bersama Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri, yang sebelumnya dilakukan di Bandung.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai kurang lebih Rp112,35 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers.
Ia menyebutkan bahwa barang-barang tersebut ditemukan di 11 gudang milik delapan pemilik atau distributor yang terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal.


