Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan)/Antara
Selain rencana kewajiban nomor ponsel, Kemkomdigi juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan nasional di ruang digital, terutama menghadapi maraknya misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Meutya menjelaskan pemerintah selama ini aktif melakukan patroli siber dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk menindak konten negatif di media sosial. Namun, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah dinilai masih rendah.
“Angka kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten masih sekitar 20 persen,” katanya.
Karena itu, pemerintah juga mulai melakukan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital, termasuk perusahaan teknologi Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan perlindungan anak di ruang digital.
Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia guna mempermudah koordinasi dan pengawasan.
Kemkomdigi menegaskan penguatan ketahanan digital tidak hanya dilakukan melalui regulasi platform, tetapi juga lewat edukasi langsung kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.*
Sumber: Antara
(Red)


