Arsip foto - Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). ANTARA .
ZONASIONAL, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap terdakwa dinyatakan tetap berlaku.
Kementerian Kesehatan menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat kasasi. Pemerintah menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman, profesional, dan bebas dari praktik intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan kasus ini berawal dari investigasi internal terkait dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip.
“Tindak lanjut hukum ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas pendidikan dan pelayanan kesehatan,” ujar Aji di Jakarta, Jumat.
Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran Undip Semarang. Putusan MA tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus pada 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara kepadanya.


