Arsip foto - Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024). ANTARA .
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Taufik pada Oktober 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada November 2025.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni mahasiswi senior PPDS Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani juga dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.
Kemenkes menyebut pihaknya menjadi institusi pertama yang membongkar kasus tersebut melalui investigasi internal sebelum melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Aji turut mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani perkara hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, agar praktik perundungan dan penyalahgunaan kekuasaan tidak kembali terjadi,” katanya.
Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap pendidikan tenaga kesehatan akan diperkuat demi memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik di lingkungan pendidikan kedokteran.*
Sumber: Antara
(Red)


