Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (kanan)/Antara
ZONASIONAL, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menggodok kebijakan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat melakukan registrasi akun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat identitas digital dan meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang siber.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian dan konsultasi publik bersama berbagai pihak terkait.
“Bagaimana orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurutnya, selama ini pencantuman nomor telepon dalam pembuatan akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan identitas yang lebih jelas, pemerintah berharap pengguna dapat lebih bertanggung jawab terhadap setiap unggahan maupun komentar yang dipublikasikan di platform digital.


