Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai ketidaksetujuan Presiden Prabowo Subianto atas penerapan hukuman mati bagi koruptor mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.
Pasalnya, sambung Yusril, apabila seseorang sudah dieksekusi mati, maka tidak ada lagi kesempatan untuk menghidupkan kembali orang tersebut jika terdapat sisa 0,1 persen kemungkinan tidak bersalah, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah.
“Sebagai Presiden, beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana mana saja dan kasus apa saja,” ujar Yusril, dilansir dariĀ ANTARA.
Selain itu, Komisi Kejaksaan RI menyatakan memiskinkan koruptor lebih efektif dibandingkan hukuman mati karena dapat menimbulkan efek jera ke depannya.
“Yang ditakutkan koruptor bukan dipenjara, tetapi dimiskinkan. Kalau lihat negara dengan corruption perceptions index (CPI) yang rendah sudah tidak ada hukuman mati,” kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi, dilansir dariĀ ANTARA. Dengan demikian tak benar Presiden Prabowo akan menghukum mati pejabat yang melakukan korupsi dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.***
(Red/ANTARA)


