Pelaku pemalsuan meterai dapat dikenakan Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, pelaku yang melakukan rekondisi terhadap meterai bekas pakai juga menghadapi ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena peredaran meterai palsu tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor bea meterai.
DJP bersama aparat kepolisian pun terus melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri jalur produksi dan distribusi meterai ilegal yang diduga telah menyebar ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk membeli meterai melalui saluran resmi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran meterai palsu atau aktivitas penjualan yang mencurigakan.*
Sumber: Antara
(Red)


