Para tersangka bahkan mengaku mempelajari teknik pembuatan meterai palsu secara mandiri melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan YouTube.
“Para tersangka mengaku mempelajari teknik peniruan tersebut secara otodidak melalui platform media sosial dan kanal YouTube,” kata Bimo.
Dengan menggunakan mesin produksi, sindikat tersebut disebut mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai dalam kurun waktu 10 hari. Kemampuan produksi tersebut membuat peredaran meterai ilegal berpotensi berlangsung dalam jumlah besar.
Jaringan tersebut juga telah menjalankan aktivitas ilegalnya hingga sekitar tiga tahun. Secara kasatmata, produk yang dihasilkan disebut memiliki kemiripan dengan meterai asli sehingga berpotensi mengecoh masyarakat.
Selain memproduksi meterai palsu, jaringan tersebut juga mengubah pola distribusinya dengan memanfaatkan berbagai saluran penjualan.
Meterai ilegal tidak hanya diedarkan melalui toko alat tulis, kios maupun reseller, tetapi juga dipasarkan melalui marketplace.


