ZONASIONAL , JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemalsu meterai tempel yang beroperasi lintas provinsi. Sindikat tersebut diketahui menjalankan dua modus, yakni memproduksi meterai palsu dari awal dan merekondisi meterai yang telah digunakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan hasil penyidikan menunjukkan jaringan tersebut memiliki pola produksi yang cukup terorganisasi. Para pelaku memanfaatkan bahan baku yang tersedia secara komersial untuk membuat meterai yang menyerupai produk resmi.
“Modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku komersial untuk dijual menyerupai asli, dan ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Bimo, jaringan tersebut diketahui beroperasi di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dalam menjalankan produksi meterai palsu, para pelaku tidak menggunakan kertas khusus yang diproduksi Perum Peruri. Mereka justru memanfaatkan jenis kertas umum yang mudah diperoleh di pasaran.


