Arsip - Presiden Prabowo Subianto memberikan pengantar saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/5/2025)/ANTARA
Presiden juga tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. Salah satu ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPR diatur di dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Salah satu poin anggota DPR dapat diberhentikan yakni tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
Ketua DPR, Puan Maharani, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung. Puan menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh tergesa-gesa agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRAdies Kadir juga menyatakan pentingnya menunggu penyelesaian RUU KUHAP sebelum melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menghindari risiko pelanggaran mekanisme. Dengan demikian tidak benar Prabowo memecat anggota DPR karena tak terima RUU Perampasan Aset.***
(Red/ANTARA)


