Terduga pelaku pria berinisial E berjalan keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Antara.
“Kami mengamankan dua orang, yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E,” ujar Oki di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Oki, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Benar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ,” kata Budi.
Berawal dari Video Viral
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan adanya kegiatan challenge terhadap salah satu pengunjung festival.
Video yang diunggah melalui akun X @Jakartatalk tersebut memperlihatkan seorang pengunjung diminta membacakan salah satu ayat Al-Qur’an dalam rangkaian tantangan yang dilakukan oleh sebuah merek minuman.


