ZONASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di tanah air.
Menurutnya, revisi ini menjadi penting agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.
Dia menyebut salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.
Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Ia menegaskan bahwa ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” jelas mantan Kapolri itu.
Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.


