Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani/Antara.
Dalam penyidikan sementara, KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya. Selain diduga menerima bagian dari dana upah pungut di lingkungan BPKAD, Etik juga disinyalir memperoleh setoran rutin dari sejumlah perangkat daerah.
Penyidik memperkirakan total dana yang diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar dari upah pungut selama periode 2021–2026, serta sekitar Rp1,2 miliar dari setoran perangkat daerah sepanjang 2022–2024.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.*
Sumber: Antara
(Red)


