Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jakarta, Senin (28/7/2025)./ANTARA
Fariz dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2025, Fariz ditangkap di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, menyusul pengakuan dari ADK yang lebih dahulu diamankan. Dari tangan Fariz, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.
Fariz RM bukan kali pertama tersangkut kasus narkoba. Ia tercatat pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini kembali di tahun 2025.***
(Red/ANTARA)

