Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA.
ZONASIONAL, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menjalani pemeriksaan intensif menyusul penggeledahan yang dilakukan di kantor lembaga tersebut pada Rabu (3/6).
Ketiga mantan pejabat yang ditahan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Mereka terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.
Dadan Hindayana tampak keluar sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan kaus hitam yang dipadukan dengan rompi tahanan. Saat digiring menuju kendaraan tahanan oleh petugas, ia memilih tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari.
Penahanan ketiga mantan pejabat tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Hingga kini, pihak Kejagung masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat. Sejak pagi hari, kawasan kantor terlihat dijaga ketat oleh petugas keamanan, aparat kepolisian, dan personel TNI guna mendukung proses penyidikan yang berlangsung.


