Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jakarta, Senin (28/7/2025)./ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM. Sidang yang semula dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025, ditunda hingga Senin, 4 Agustus 2025, karena ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
“Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025,” ujar Hakim Lusiana Amping saat memimpin sidang di PN Jaksel.
Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya sidang juga ditunda dari tanggal 21 Juli ke 28 Juli. Fariz RM yang hadir di persidangan tampak tenang dan menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Saya mengikuti prosedur,” singkat Fariz ketika ditanya wartawan terkait perasaannya terhadap penundaan ini.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Fariz dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa. Dalam dakwaan, Fariz bersama sopir pribadinya, Andres Deni Kristyawan (ADK), diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I, termasuk menerima dan menjadi perantara jual beli ganja dan sabu.

