Merespons penolakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menjelaskan, rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas bukan pembatasan, melainkan pengaturan.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, Perpres Jurnalisme Berkualitas bertujuan yang didapat publik adalah informasi yang baik, jurnalisme yang bagus, berkualitas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. (CNNI).
Isi Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas
Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diajukan kepada Presiden pada 17 Februari
2023.
Di dalamnya terdapat usulan mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, serta tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Perpres ini berisi pengaturan terhadap “kinerja” perusahaan platform digital, perusahaan pers, kesepakatan bagi hasil antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Dewan Pers menetapkan sejumlah poin kewajiban bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, meliputi:
1. Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
2. Menghapus berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers.
3. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil.
4. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls setidaknya 28 hari sebelum perubahan dilakukan.


