Satu-satunya hal yang dianggap meringankan adalah bahwa Agus Buntung belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Kalau terdakwa pernah dipidana sebelumnya, seharusnya bisa ditambah sepertiga pidana sesuai Pasal 15 UU TPKS, sehingga ancaman hukumannya bisa sampai 16 tahun penjara. Tapi karena dia belum pernah dihukum, kami tidak gunakan pasal itu,” kata Ricky.
Sidang selanjutnya telah dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Persidangan tetap akan digelar secara tertutup, mengingat sensitifnya kasus yang melibatkan kekerasan seksual.
Agus Buntung diketahui merupakan penyandang tunadaksa, namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan hukum yang dapat menghapus unsur pidana dalam perkara ini.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk mereka yang melakukan aksi berulang dan terhadap lebih dari satu korban.**
(Red)


