ZONASIONAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram menuntut terdakwa I Wayan Agus Suartana, alias Agus Buntung, dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan lebih dari satu korban.
Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, pada Senin (5/5/2025). Dalam pernyataannya kepada wartawan usai persidangan, JPU Ricky Febriandi menyatakan bahwa hukuman yang diminta merupakan ancaman maksimal sesuai dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tuntutan 12 tahun ini adalah ancaman pidana paling berat berdasarkan dakwaan yang kami terapkan. Ini karena fakta persidangan menunjukkan bahwa korban lebih dari satu dan aksi dilakukan secara berulang,” jelas Ricky.
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam persidangan, JPU menekankan bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan ataupun mengakui perbuatannya selama proses hukum berjalan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan jaksa, selain jumlah korban yang lebih dari satu dan sifat perbuatan yang berulang.


