Arsip - Presiden Prabowo Subianto memberikan pengantar saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/5/2025)/ANTARA
ZONASIONAL – Sebuah unggahan di YouTube menarasikan Pesiden Prabowo memecat ratusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena menolak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Ratusan Anggota DPR TAK TERIMA DIPECAT Presiden Prabowo Karena TOLAK PENGESAHAN RUU Perampasan Aset!”
Namun, benarkah ratusan anggota DPR dipecat karena tolak RUU Perampasan Aset?

Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada pernyataan resmi yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto memecat ratusan anggota DPR karena menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Presiden dan DPR dalam konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar dan merupakan mitra yang tidak bisa saling menjatuhkan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”


