Wamensesneg Juri Ardiantoro (kedua kiri) didampingi Sekretaris Presiden (Sespres) Ariyo Windutomo (kiri), Seskemensetneg Setya Utama (kedua kanan) dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait rangkaian kegiatan Memeriahkan Bulan Kemerdekaan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025)/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangan daring yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden pada Jumat (1/8).
“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan,” ujar Juri.
Penetapan libur ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air dalam merayakan kemerdekaan RI dengan lebih meriah dan melibatkan partisipasi komunitas. Waktu luang ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seperti perlombaan tradisional, karnaval budaya, serta acara rakyat lainnya.


