Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri/Antara.
PPATK menegaskan bahwa QRIS maupun instrumen pembayaran digital lainnya merupakan sistem pembayaran yang legal dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional. Namun, penyalahgunaan oleh jaringan judi online menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui penguatan sistem verifikasi merchant serta pemantauan transaksi secara berkelanjutan.
Selain perubahan metode pembayaran, PPATK juga menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan rekening milik orang lain, rekening dormant yang diambil alih, identitas palsu hingga penggunaan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi identitas.
Tidak hanya itu, jaringan judi online juga diduga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, merchant digital, hingga merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi perjudian menjadi aktivitas perdagangan yang tampak normal.
PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan digital, hingga penjualan voucher elektronik. Modus transaksi yang digunakan antara lain pola many-to-one maupun one-to-many untuk menyamarkan aliran dana dan pihak yang sebenarnya mengendalikan transaksi.


