Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri/Antara.
ZONASIONAL , JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran dana yang terkait dengan aktivitas judi online pada triwulan pertama 2026 mencapai Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun. Temuan tersebut menunjukkan praktik perjudian daring masih berlangsung masif meski pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pola transaksi judi online kini mengalami perubahan. Pelaku semakin sering melakukan transaksi dengan nominal kecil yang tersebar di berbagai kanal pembayaran digital, sehingga lebih sulit dideteksi.
Salah satu temuan utama PPATK adalah meningkatnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode utama untuk melakukan deposit. Pada 2025, transaksi melalui QRIS telah mendominasi sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau mencapai 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun.
Memasuki triwulan pertama 2026, dominasi QRIS semakin meningkat hingga mencapai 88,6 persen dari seluruh frekuensi transaksi deposit, sementara penggunaan transfer rekening bank dan dompet digital turun menjadi sekitar 11,4 persen.


