Dittipidum Bareskrim Polri menunjukkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025)/ANTARA
ZONASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah tingkat SMA dan perguruan tinggi milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo, adalah asli dan sah secara hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5), usai melakukan pengujian dokumen bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Setelah melakukan penyelidikan, pengujian laboratorium, serta klarifikasi berbagai dokumen dan saksi, kami menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam penggunaan ijazah Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Penelusuran dimulai dari ijazah SMA Jokowi, yang diterbitkan oleh SMA Negeri 6 Surakarta, dulunya dikenal sebagai SMPP Surakarta. Penyelidik mengonfirmasi perubahan nama sekolah tersebut melalui SK Mendikbud RI Tahun 1985.
Pengujian laboratorium terhadap Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik Jokowi juga menunjukkan keaslian dari bahan kertas, tinta, cap stempel, hingga nomor induk siswa, yang konsisten dengan arsip asli sekolah dan dokumen pembanding dari teman seangkatan.


