Ilustrasi - Pemberangkatan sejumlah calon jemaah haji
“Setelah diperiksa lebih lanjut, mereka ternyata menggunakan visa kerja, dan satu orang di antara mereka adalah perwakilan dari biro perjalanan Travel KBG,” jelas Yandri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para calon jemaah telah membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang kepada pihak travel tersebut. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan biro perjalanan dan dugaan pelanggaran pidana yang terjadi.
“Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena ingin berangkat haji dengan cara yang tidak sesuai aturan,” tegas Ronald.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran berangkat haji secara instan yang tidak sesuai prosedur, mengingat hal ini bisa berujung pada kerugian materi dan ancaman hukum.***
(Red/ANTARA)

