Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yuliana menjelaskan, tujuan inisiasi menuju Bandung Kota Wakaf adalah peningkatan produktivitas tanah-tanah wakaf di Kota Bandung dan menyinergikan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, program Wakaf Hijau bertujuan untuk memanfaatkan lahan wakaf secara produktif. Salah satu inovasi yang digagas adalah budidaya tanaman sayur hidroponik.
“Hidroponik dipilih karena efisien, bernilai ekonomis, dan cocok untuk lahan terbatas. Kami telah memulai langkah ini dengan meresmikan 1.000 lubang tanam di Kantor PCNU Kota Bandung pada 9 Januari 2025, yang juga menjadi lokasi pelatihan pengelolaan hidroponik,” ungkap Yuliana.
Langkah ini diharapkan menjadi percontohan untuk lima lokasi lainnya di Kota Bandung, yang akan dikelola secara produktif untuk mendukung masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menjadikan Bandung sebagai Kota Wakaf yang mandiri, berdaya guna, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain inisiasi kota wakaf, GTRA Kota Bandung juga melaksanakan pengembangan desa wisata dengan mencari potensi. Salah satunya yang akan diujicobakan yaitu di kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Pada kesempatan ini, Kantah Kota Bandung juga menyerahkan sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Bandung, yang menjadi bagian dari upaya formalisasi dan legalitas pengelolaan tanah untuk program wakaf. ***
Sumber: Diskominfo Kota Bandung

