Lebih lanjut, selain melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Bandung, pelaksanaan layanan ini juga melibatkan instansi Polrestabes, Kodim, PMI, dan relawan.
“Hal ini diperkuat dengan SK Wali Kota tentang Tim Bandung Siaga 112 dan WhatsApp grup untuk keperluan koordinasi,” tuturnya.
Perlu diketahui, layanan Call Center 112 di Kota Bandung merupakan langkah maju dalam sistem penanggulangan darurat di wilayah. Dengan integrasi nomor darurat dan pendekatan desentralisasi, layanan ini memastikan bahwa masyarakat dapat menerima bantuan darurat.
Layanan Call Center 112 siap memberikan solusi cepat dan efisien bagi masyarakat yang menghadapi situasi darurat.
Adapun manfaat dan tujuan layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah akses darurat, sehingga masyarakat cukup mengingat satu nomor untuk berbagai jenis keadaan darurat.
Mempercepat Respons, yaitu dengan satu nomor terpadu, penanggulangan keadaan darurat dapat dilakukan lebih cepat.
Layanan ini juga mempermudah koordinasi antar instansi terkait dalam penanganan situasi darurat.
Dengan layanan tersebut, warga Bandung yang menghadapi kondisi gawat darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, masalah kesehatan, gangguan keamanan, dan ketertiban umum dapat segera mendapatkan pertolongan yang cepat dan tepat. (Red)*
**Sumber: Diskominfo Kota Bandung

