Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kedua kanan) berbincang dengan petugas kesehatan di Puskesmas Sirnajaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025)/ANTARA
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menyoroti bahwa humor seksis merupakan bentuk kekerasan seksual verbal yang telah diatur dalam Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karenanya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele, apalagi jika dilakukan dalam forum publik.
“Ucapan dan bahasa merupakan refleksi nilai budaya dan pandangan sosial seseorang. Gurauan bernuansa seksis bisa memperkuat budaya patriarki dan diskriminasi terhadap perempuan,” jelas Dahlia.
Ia juga mengingatkan bahwa gurauan seperti itu sering kali tidak disadari karena telah terinternalisasi dalam budaya patriarkal yang mengobjektifikasi perempuan. Komnas Perempuan bahkan menyatakan bahwa warga memiliki hak untuk melaporkan pejabat negara yang melanggar etika dan moral publik.
Sebelumnya, aktivis perempuan Neni Nur Hayati juga telah menyampaikan somasi kepada Pemprov Jabar dan menuntut permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Komnas Perempuan berharap teguran ini menjadi momentum reflektif bagi seluruh pejabat publik untuk lebih sensitif terhadap isu gender dan kekerasan verbal, serta memastikan ruang publik menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi semua, terutama perempuan.**
(Red/ANTARA)

