Motor milik Ridwan Kamil itu disita dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 10 Maret 2025 di Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) selama periode 2021 hingga 2023.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yang mengendalikan sejumlah agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp222 miliar.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan akan memastikan seluruh barang bukti, termasuk motor milik Ridwan Kamil, dikelola sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.*
(Red/ANTARA)

