ZONASIONAL – Sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB, hingga kini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK menyebut hal tersebut disebabkan kendala teknis di lapangan.
“Ya saya pikir masalah teknis aja itu. Kalau kendala teknisnya terselesaikan, nanti pasti akan dilakukan sama dengan barang bukti lain,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Fitroh menegaskan bahwa keterlambatan pemindahan sepeda motor tersebut tidak berkaitan dengan masalah anggaran. Menurutnya, KPK tetap memiliki dukungan operasional yang memadai untuk menangani pemindahan barang bukti seperti biasa.
“Kalau kendala anggaran, saya pikir enggak, terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan, tetapi kendala anggaran soal ini, enggak kok enggak,” tambahnya.

