Arsip foto - Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024)/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini naik sebesar Rp12.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp1.906.000 menjadi Rp1.918.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback (jual kembali) emas juga ikut terkerek naik menjadi Rp1.764.000 per gram. Kenaikan ini menjadi perhatian bagi para investor maupun konsumen yang aktif dalam transaksi logam mulia.
Dalam transaksi emas batangan, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas ke Antam senilai lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Sementara itu, dalam setiap pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh sesuai ketentuan.


