Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA.
ZONASIONAL, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memperketat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) agar lebih tertib dan terkendali.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
“Ini ingin kita kendalikan supaya restitusi yang keluar lebih rapi,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, saat ini proses restitusi tengah diaudit secara investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk periode 2016 hingga 2025. Audit tersebut bertujuan memastikan tidak ada kesalahan maupun penyimpangan dalam perhitungan restitusi pajak.

