Selebgram bernama Ayu Aulia (tengah) bersama pengacaranya menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/4/2025)
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana),” katanya.
Adapun Ridwan Kamil, kata dia, telah mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah seorang wanita bernama Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Terkait kabar tersebut, Ridwan Kamil telah membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan Lisa Mariana.
Ridwan Kamil mengklaim bahwa permasalahan ini sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti akurat yang tidak terbantahkan.
Dia juga mengaku tidak memahami alasan di balik munculnya kembali isu tersebut. Namun, ia memastikan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi fitnah ini.
“Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum untuk mewakili saya dalam permasalahan ini sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” katanya.***
(Red/ANTARA)


