Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025)/ANTARA
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tindakan pembunuhan diduga dilakukan secara spontan akibat dorongan emosi sesaat karena cemburu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk pakaian korban, sprei, bantal, dan sarung bantal yang bernoda darah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun, karena FF masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah unggahan video viral memperlihatkan petugas dan warga mengevakuasi jenazah korban menggunakan kantong jenazah oranye dari lantai dua indekos di Jalan H Yusin, Ciracas.
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap FF guna mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi kejadian secara rinci.
(Red/ANTARA)

