Bupati Muara Enim Edison (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).Antara
ZONASIONAL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Selatan dan Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Muara Enim. Selain Edison, tiga tersangka lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pengadaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (8/6), dengan mengamankan sepuluh orang dari berbagai lokasi. Mereka terdiri dari lima orang yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima orang dari kalangan swasta.
Dalam operasi tersebut, Edison diamankan di Sumatera Selatan sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.


