Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, Selasa (23/9/2025). ANTARA/
ZONASIONAL, JAKARTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggegerkan warga Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/10), ternyata melibatkan pelaku berinisial Y (26), yang sebelumnya sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perusakan gerobak bubur ayam pada 2024.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, membenarkan bahwa pelaku Y sudah lama dicari pihak kepolisian. “Pelaku Y (26) yang bakar istrinya itu sudah DPO sejak tahun 2024 dalam kasus perusakan gerobak bubur,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Kasus lama tersebut bermula ketika Y memesan bubur seharga Rp5.000 kepada seorang pedagang bernama Udin. Namun, saat ditagih, pelaku menolak membayar dan justru menghancurkan gerobak korban menggunakan celurit.
Ironisnya, korban KDRT yang kini mengalami luka bakar serius, CAU (24), merupakan sosok yang dulu membantu Y bersembunyi dari kejaran polisi. “Istrinya dulu yang ngumpetin. Sekarang malah dibakar,” tambah Sri.
Kini, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka bakar parah di wajah dan tubuhnya. Polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian tersebut.**
(Red/Antara)


