Nikita Mirzani menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/7/2025)/ANTARA
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, yang resmi dilimpahkan pada 17 Juni 2025. Nikita sendiri telah ditahan sejak 5 Juni 2025 dan hingga saat ini menjalani penahanan selama 19 hari.
Selain dijerat pasal pemerasan, Nikita juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pernyataannya di luar sidang, Nikita berharap Presiden Prabowo Subianto bisa ikut meluruskan hukum di Indonesia agar tidak tebang pilih.
Sidang lanjutan untuk memutuskan eksepsi akan digelar pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.**
(Red/ANTARA)

