Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025)/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan waktu tambahan kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman suara Reza Gladys, yang diduga berkaitan dengan pengaturan aparat hukum dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan JPU Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (31/7/2025). Menurutnya, Nikita tetap memiliki hak untuk menyampaikan alat bukti tambahan sesuai prosedur hukum.
“Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami,” tegas Inda di ruang sidang, saat berupaya menenangkan Nikita yang sempat menolak mengenakan rompi tahanan sebelum bukti tersebut diungkap di hadapan hakim.
Inda juga menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan ketetapan hakim yang menginstruksikan agar terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu usai sidang. “Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan,” jelasnya.


