Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo/ANTARA
ZONASIONAL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Reza Maullana Maghribi (RMM) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. RMM diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin. RMM diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur periode 2021–2022.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Seiring berjalannya waktu, unit kerja tersebut kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dan menahan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Pada tahap awal, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan bertambah menjadi 21 orang. Selain itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.


